Tambal Gigi, dan 9 Perawatan Gigi Ini Bisa Dicover oleh BPJS loh

Tambal Gigi, dan 9 Perawatan Gigi Ini Bisa Dicover oleh BPJS loh


Purwokerto - Banyak sekali orang di luar sana yang mengalami sakit gigi tapi ditahan-tahan karena takut biaya pengobatannya mahal, barangkali sobat harmony adalah salah satunya. Tapi, tahukah kamu, ada 9 perawatan gigi yang dapat ditanggung BPJS loh. Apa aja kira-kira perawatan gigi yang bisa dicover oleh BPJS?


Melansir dental.id, perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta tercantum dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN.


1. Tambal Gigi

Pertanyaan yang sering diajukan kepada Harmony adalah, apakah tambal gigi ditanggung BPJS? Jawabannya adalah, ya. Tumpatan komposit atau tambal gigi termasuk salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.


2. Administrasi pelayanan

Biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Hal ini juga termasuk biaya untuk penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan jika kondisi medis peserta tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.


3. Premedikasi

Premedikasi juga dapat dicover oleh BPJS. Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan, seperti pembersihan gigi, pencabutan gigi, perawatan saluran akar, dan pembersihan dalam antara akar gigi dan gusi untuk mencegah terjadinya infeksi.


4. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan gigi, pengobatan gigi sesuai indikasi medis, dan konsultasi medis pada dokter gigi di faskes tingkat pertama atau faskes lanjutan (jika diperlukan). Mengenai apakah rontgen gigi ditanggung BPJS Kesehatan, pemeriksaan tersebut termasuk dijamin BPJS, tetapi atas indikasi medis dan sesuai prosedur.


5. Pencabutan gigi sulung

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pencabutan gigi sulung di faskes tingkat pertama. Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali sebelum digantikan oleh gigi permanen. Pencabutan gigi sulung dapat dilakukan dengan teknik anestesi topikal atau infiltrasi. Anestesi topikal adalah obat bius lokal yang dioleskan langsung ke kulit atau selaput lendir, misalnya bagian dalam mulut agar mati rasa.


6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pencabutan gigi permanen oleh dokter gigi di faskes pertama atau lanjutan (jika diperlukan). Namun, pencabutan gigi ini hanya boleh dilaksanakan jika tidak ada faktor penyulit, seperti hipersementosis, akar bengkok, membutuhkan insisi dan pembuangan jaringan tulang, atau memiliki penyakit sistemik yang menyertai.


7. Operasi Gigi Bungsu

Tidak sedikit pula orang yang bertanya mengenai operasi gigi bungsu BPJS. Berdasarkan info dari Twitter resmi @BPJSKesehatanRI, pengangkatan gigi bungsu dijamin oleh BPJS Kesehatan jika sesuai indikasi medis dan prosedur. Dengan begitu, operasi gigi bungsu BPJS bisa dilakukan. Namun, pastikan untuk mengikuti prosedurnya dengan tepat.


8. Kegawatdaruratan oro-dental

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah kegawatdaruratan orodental. Ini merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang memerlukan perawatan segera untuk mencegah kondisinya memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.


9. Obat pasca ekstraksi

Ekstraksi gigi atau cabut gigi adalah tindakan untuk mengeluarkan gigi dari soketnya. Setelah tindakan ekstraksi gigi dilakukan. rasa nyeri dan tidak nyaman dapat timbul ketika efek anestesi hilang. Diperlukan obat-obatan, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri, untuk mengurangi keluhan tersebut. BPJS Kesehatan pun menanggung pemberian obat pascaekstraksi bagi peserta.


10. Scaling gigi 

Apakah Anda ingin membersihkan karang gigi dengan BPJS? Scaling gigi memang termasuk salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Scaling gigi adalah prosedur nonoperasi untuk membersihkan plak dan karang gigi. Dokter gigi akan menghilangkan plak di sepanjang garis gusi dan menghaluskan permukaan kasar pada akar gigi. Perlu dicatat, prosedur ini hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi. Dengan kata lain, scaling gigi yang dicover BPJS tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.


Nah, itulah tambal gigi dan 9 perawatan gigi yang dapat dicover oleh BPJS. Sobat Harmony memiliki keluhan gigi? konsultasikan saja dengan harmony dental care purwokerto, ya.


Harmony Dental Care Purwokerto

Jl. Jenderal Soedirman No. 51, Rejasari, Purwokerto Barat

WA : +62 898-2119-191

Instagram : harmonydentalcarepurwokerto

Komentar